Tapanuli Selatan — Mediabahri.com | Puluhan warga Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (tanggal disesuaikan). Aksi ini dipicu dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan Bandaharo Harahap, seorang warga yang dianggap mewakili perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.
Dukungan datang dari berbagai kalangan. Aktivis Tapanuli Bagian Selatan bersuara lantang, meminta agar Bandaharo Harahap segera dibebaskan. Mereka menilai penangkapan tersebut sarat rekayasa dan menjadi bentuk nyata kriminalisasi terhadap warga kecil yang berani melawan ketidakadilan.
"Informasi dari keluarga dan warga sekitar menyebutkan Bandaharo tidak terlibat kekerasan, tidak melakukan penganiayaan. Tapi justru dijadikan kambing hitam karena konflik tanah dengan perusahaan besar," ungkap salah satu orator.
Konflik agraria antara masyarakat Sanggapati dan perusahaan raksasa PT. Toba Pulp Lestari (TPL) menjadi akar permasalahan. Masing-masing mengklaim tanah sebagai miliknya. Namun warga menegaskan, lahan tersebut merupakan tanah ulayat dan secara hukum seharusnya dilindungi. “Tanah ulayat, mata air, dan kawasan hutan lindung adalah tiga hal yang tidak boleh dikuasai secara sepihak,” tegas warga.
Pengacara warga, Agus Halawa, SH, mengecam keras tindakan Polres Tapanuli Selatan. Ia menilai proses hukum terhadap kliennya, Bandaharo Harahap, cacat prosedur dan sarat pelanggaran.
“Kami minta Polres Tapanuli Selatan jangan bermain-main dengan hukum. Rakyat kecil jangan dijadikan tumbal. Kalau aparat menjadi alat perusahaan, ini bukan negara hukum tapi negara pesanan,” ujar Halawa.
Halawa juga menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka mata dan telinga terhadap jeritan rakyat. “Pak Presiden, tolong lihat ini. Satu keluarga kami ditangkap akibat konflik tanah. Ini bukan semata perkara hukum, tapi soal keadilan yang diinjak-injak.”
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Desa Sanggapati menyampaikan lima tuntutan utama:
- Usir PT. TPL dari Desa Sanggapati, karena dianggap menindas rakyat dan menghancurkan ruang hidup masyarakat.
- Stop kriminalisasi terhadap rakyat kecil, karena mengingatkan pada praktik kolonialisme gaya baru.
- Jika PT. TPL gagal menyejahterakan warga, maka warga dan penasihat hukum siap melakukan perlawanan terbuka.
- Bebaskan Bandaharo Harahap, karena penangkapannya diduga kuat cacat hukum.
- Ungkap pelanggaran prosedur oleh Polres Tapsel, termasuk tidak diterbitkannya SPDP, tidak diberikan SPKAP saat penangkapan, hingga tak adanya ruang Restorative Justice sesuai aturan Perkap No. 6 Tahun 2019.
Jika aparat tak segera bertindak adil, konflik sosial di Sanggapati dikhawatirkan akan terus membesar. Jeritan rakyat kecil kini menggema, menuntut negara hadir di tengah rakyat — bukan di balik meja kekuasaan.
Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung