Deli Serdang, 28 Mei 2025 — Mediabahri.com | Setelah dua pekan menjadi buronan, terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, ESG alias Godol, akhirnya berhasil diciduk Tim Gabungan Tabur Kejaksaan dan TNI. Penangkapan berlangsung di kawasan Tempat Permandian Alam, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB.
Pria yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei 2025 itu sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi. Namun alih-alih menyerahkan diri, Godol memilih bersembunyi—hingga akhirnya dibekuk di tempat umum yang kerap dipadati pengunjung.
Kericuhan Pecah, Penangkapan Tidak Diterima Sejumlah Pihak
Penangkapan tak berjalan mulus. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, sejumlah orang yang berada di lokasi mencoba menghalangi proses eksekusi. Kericuhan sempat meletus, namun aparat gabungan segera mengendalikan situasi.
“Benar, terpidana ESG berhasil diamankan di Pemandian Alam Sembahe. Memang sempat terjadi keributan dari pihak yang menolak penangkapan, tetapi dapat segera dikendalikan. Terpidana langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukumannya,” tegas Adre.
Brimob dan TNI Disiagakan: Godol Bukan Orang Biasa
Penangkapan ESG tidak main-main. Informasi dari Kejaksaan menyebut, pria ini memiliki pengaruh kuat di masyarakat. Ia disebut-sebut sebagai tokoh lokal dengan simpatisan militan. Karena itu, pengamanan ekstra ketat pun disiapkan sejak jauh hari.
“Eksekusi ini sudah kami rancang sejak rapat koordinasi tanggal 18 Maret 2025 di Polrestabes Medan. Disepakati bahwa pelaksanaan penangkapan harus didukung oleh Brimob, TNI, dan aparat kecamatan,” ungkap Adre.
Jaksa Yuspita Br Ginting, SH, langsung membawa ESG ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kejaksaan Tegaskan: Tidak Ada Tempat untuk Buronan
Penangkapan ini, kata Adre, adalah bentuk ketegasan institusi Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini bukti bahwa Kejaksaan tidak main-main. Siapapun yang sudah divonis bersalah, wajib menjalani hukuman. Tak ada kompromi,” ujar Adre yang juga pernah menjabat Kasi Intel Kejari Binjai.
Ada Kaitan dengan Pembacokan Jaksa? Masih Misterius
Mengenai isu keterkaitan ESG dengan insiden penyerangan terhadap Jaksa Jhon Wesly Sinaga beberapa waktu lalu, Kejati Sumut belum buka suara secara penuh.
“Masih dalam pendalaman oleh tim internal. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Adre singkat namun padat. (Redaksi)