Wakapolda Sulteng Temui Massa Abnaul Khairaat, Pastikan Proses Hukum Dugaan Penghinaan Guru Tua Berjalan

Zulkarnaen_idrus
0


Palu, 11 April 2025 — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, turun langsung menemui ribuan massa aksi Abnaul Khairaat di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (11/4/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat, Al-Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua.


Dalam orasinya, massa mendesak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku, Fuad Plered, yang dalam sebuah video dinilai telah mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada tokoh besar tersebut.


Menanggapi hal tersebut, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma menyatakan bahwa proses hukum terhadap laporan dugaan penghinaan sedang berjalan dan Polda Sulteng akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.


“Berkaitan dengan laporan, yang pasti Polda Sulteng pasti akan proses,” tegasnya di hadapan massa.


Helmi meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak berwenang. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan memerlukan waktu, termasuk pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.


“Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Rektor Universitas Tadulako guna menyiapkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ITE, dan bahasa,” tambah jenderal bintang satu kelahiran Banggai itu.


Helmi turut menyampaikan rasa keprihatinan atas ucapan Fuad Plered yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat.


“Sebagai putra Sulawesi Tengah, tidak ada yang tidak prihatin dengan kasus ini. Tapi semua butuh waktu dan proses. Saya jamin perkara ini ditindaklanjuti. Polda Sulteng tidak akan membiarkan ada yang menghina Guru Tua,” pungkasnya.


Senada dengan Wakapolda, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam siaran persnya memastikan bahwa laporan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Guru Tua masih dalam tahap penyelidikan.


“Terlapor dalam kasus ini adalah saudara MFR alias GFP. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi,” ungkap Djoko.


Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah ahli, termasuk ahli pidana, bahasa, ITE, dan agama, untuk dimintai keterangan pada minggu depan.


Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di berbagai platform media sosial yang menampilkan ucapan GFP yang diduga menghina pendiri Alkhairaat. Atas perbuatannya, GFP disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya keluarga besar Alkhairaat, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tutup Djoko. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!