Tudingan Tak Berizin, Pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Pesanggaran Dipastikan Sesuai Prosedur

Zulkarnaen_idrus
0

Banyuwangi - Mediabahri.com |  Tudingan salah satu oknum yang mengaku sebagai pengamat pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi, berinisial SS, yang menduga pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai kurang tepat. Pasalnya, Toko Mr. D.I.Y yang sudah beroperasi di beberapa wilayah tidak pernah mengalami masalah terkait perizinan, termasuk di Kecamatan Pesanggaran.

Agus Tri Dayanto, selaku Koordinator Pembangunan Toko Mr. D.I.Y, menegaskan bahwa pihaknya selalu mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan beberapa awak media pada Minggu, 30 Maret 2025, sembari menunjukkan surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi.

"Kalau kami atau Mr. D.I.Y dianggap tidak tunduk pada aturan pemerintah, itu kan lucu dan terkesan mengada-ada. Ini buktinya, surat dari Dinas PU CKPP. Surat ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, khususnya dari PU CKPP, bukan saya yang buat. Berarti kami sudah menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku," cetus Agus.

Di tempat terpisah, Sopiyan, selaku konsultan pembangunan Toko Mr. D.I.Y, juga menegaskan bahwa terkait perizinan, semuanya masih dalam proses dan dijalankan sesuai aturan.

"Langkah demi langkah sudah kita jalankan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sopiyan saat ditemui di kediamannya.

Sopiyan juga menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Plt. Kadis PU CKPP, pihaknya mendapatkan kepastian bahwa pembangunan toko jejaring memiliki persyaratan tertentu.

"Dalam pertemuan kami dengan Plt. Kadis PU CKPP waktu itu, beliau dengan tegas mengatakan bahwa yang penting bangunan ini bukan untuk Indomaret atau Alfamart. Kalau untuk yang lain, silakan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Bayu Hadiyanto, ST, M.Si, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, menyatakan bahwa dinasnya hanya bertugas memvalidasi tempat dan bangunan.

"Kalau masalah tempat dan bangunan tidak ada masalah. Untuk toko jejaring memang ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, dan bagi yang mengajukan, kami buatkan surat pernyataan," jelas Bayu.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi spekulasi yang berkembang terkait legalitas pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran. Pihak terkait memastikan bahwa proses perizinan sudah dan akan terus mengikuti aturan yang berlaku.

Reporter: ZOELIDRUS

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!