Serang – Mediabahri.com | Sulitnya mencari pekerjaan di tanah rantau membuat AS (28), pria asal Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkoba jenis sabu.
Namun, langkah nekat itu harus berakhir cepat. Baru satu bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar, AS diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).
Menurut AKP Bondan, penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kampung Kedingding. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berbaring dan diduga baru saja mengonsumsi sabu. Kami menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah lemari,” jelasnya.
Barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. AS kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diperoleh AS dari seseorang berinisial ER alias Tama yang berdomisili di Palembang. Kepada petugas, AS mengaku nekat menjual sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, dan keuntungan dari penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegas AKP Bondan. (Red)