Binjai – Mediabahri.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial FSL (21), warga Lingkungan IV Sidosari Luar, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, langsung memerintahkan Ipda Eddy Supratman SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian menemukan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BK 1253 PZ yang berhenti di pinggir jalan. Saat didekati, pengemudi mobil terlihat gelisah dan mencoba menghindar,” ungkap AKP Junaidi.
Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gram, disimpan dalam kotak rokok merk Magnum. Selain itu, turut diamankan satu unit iPhone warna hijau dan satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, FSL mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, menyatakan bahwa FSL telah diamankan dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Reporter | Zoelidrus