Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas Kendaraan dengan Lampu Tidak Standar

Zulkarnaen_idrus
0


Medan - MEDIABAHRI.COM | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan lampu tidak standar dan melanggar aturan teknis laik jalan. Fenomena modifikasi lampu—seperti pemasangan lampu strobo, lampu variasi dengan intensitas berlebihan, hingga lampu kelap-kelip—semakin marak, terutama di kalangan pengendara yang ingin tampil beda dan menarik perhatian.


Namun, di balik tampilan mencolok tersebut, penggunaan lampu yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan justru membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kilatan cahaya yang menyilaukan dan berkedip-kedip dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, bahkan menimbulkan kesan agresif dan ancaman yang berpotensi memicu konflik di jalan raya.



Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan lampu modifikasi yang tidak memenuhi standar keselamatan. "Pemilik kendaraan tidak diperkenankan mengganti atau memodifikasi lampu utama maupun tambahan yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan, kami akan langsung menindak dengan penilangan," ujarnya.


Penindakan ini merujuk pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.


Selain itu, penggunaan lampu seperti rotator atau strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas tertentu seperti kendaraan patroli polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran, yang memiliki fungsi khusus dalam keadaan darurat.


Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Modifikasi kendaraan harus tetap mengacu pada aturan teknis dan keselamatan yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

(
Laporan: Tanjung 

Editor: Redaksi MEDIABAHRI.COM

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!