Pria Pengendara Nmax Nyemplung ke Parit Saat Dikejar Polisi, Ternyata Bawa Sabu

Zulkarnaen_idrus
0

Sergai – Mediabahri.com | Suasana di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, mendadak heboh pada Rabu (23/4/2025) siang. Seorang pria berbadan gemuk pengendara sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tercebur ke parit saat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Belakangan diketahui, pria tersebut membawa narkotika jenis sabu.


Pelaku berinisial ZEP alias Zulham Effendi Pasaribu (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai.


Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Desa Firdaus. Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H., langsung melakukan patroli di sekitar lokasi.


"Saat tim melintas di depan Kantor Bupati Sergai, warga kembali memberikan informasi tentang seorang pria mencurigakan mengendarai motor Nmax hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH. Tak lama, tim melihat pria yang sesuai ciri-ciri, namun saat akan dihampiri, pelaku tampak panik dan mencoba kabur," ujar IPTU Zulfan.


Dalam upaya kaburnya, ZEP kehilangan kendali atas kendaraannya dan terjatuh ke dalam parit. Insiden ini sempat menarik perhatian warga sekitar yang langsung berkerumun di lokasi.


Setelah diamankan, petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di kantong celana pelaku. Dari hasil interogasi awal, ZEP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Agung, warga Desa Firdaus.


Petugas segera menuju lokasi yang disebutkan pelaku, yakni di belakang Kantor Pemkab Sergai. Namun sayangnya, Agung telah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Zulfan.


ZEP kini dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Laporan: A. Zulfahri Tanjung

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!