Serdang Bedagai - Mediabahri.com | Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku begal yang melakukan aksi kekerasan brutal terhadap seorang tukang ojek di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah. Pelaku yang diketahui bernama E J alias E (25) ditangkap pada Rabu (2/4/2025) malam setelah berusaha melarikan diri usai menyerang korban, Misdi (64), seorang tukang ojek asal Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Modus Pelaku: Berpura-pura Menjadi Penumpang
Kejadian bermula ketika pelaku meminta jasa ojek kepada korban di Simpang Rampah sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengajak korban berkeliling ke beberapa lokasi dengan alasan mencari anggota keluarganya. Namun, setelah beberapa kali berpindah tempat tanpa hasil, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya.
Pelaku sempat meminjam uang Rp10.000 kepada korban dengan alasan membeli es dan sebuah pisau cutter. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah Dusun VIII TPU Simpang Empat yang sepi. Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan cara menggorok leher dan melukai tangan korban menggunakan pisau cutter.
Korban Berhasil Bertahan dan Pelaku Melarikan Diri
Meskipun mengalami luka parah, korban berusaha melawan hingga pelaku gagal merampas hartanya. Pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban yang bersimbah darah berteriak meminta pertolongan warga. Masyarakat yang mendengar langsung memberikan bantuan dan membawa korban ke rumah sakit.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Diringkus dalam Waktu Singkat
Menindaklanjuti laporan kejadian ini, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH segera mengerahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Anggiat Sidabutar, SH untuk melakukan pencarian pelaku. Dengan dibantu masyarakat dan Kanit Provos Bripka Edi Sahputra, petugas menyisir lokasi sekitar TKP.
Kurang dari 2 jam setelah kejadian, polisi mendapatkan informasi tentang seseorang yang mencurigakan sedang duduk di teras rumah warga. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku E J alias E. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Firdaus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Kasus ini kini telah masuk dalam proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengapresiasi gerak cepat tim kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan. Dengan keberhasilan ini, Polsek Firdaus kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serdang Bedagai.