Binjai – 23 April 2025- mediabahri.com. | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum mereka.! Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (22/4) di Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Surya Efendi (34), warga Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, dan Ahmad Arivin Chandra (35), warga setempat. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya bernama Agus Setiawan yang berada di lokasi kejadian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin oleh IPDA Eddy Supratman, S.H., segera melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang pria. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,91 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merk Oppo, tas sandang hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial "Ed" di kawasan Tugu Rambutan, Kecamatan Binjai Utara. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kedua pelaku telah dibawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan, memeriksa saksi-saksi dan pelaku, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Kasus ini akan kami lanjutkan hingga ke penuntutan di JPU,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.
Laporan: humas Polres Binjai