Ombudsman Sumut Tegaskan Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Perpisahan dan Karya Wisata

Zulkarnaen_idrus
0


Medan, Mediabahri.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri agar tidak memungut biaya dari orang tua siswa dengan dalih kegiatan perpisahan atau karya wisata. Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Kabupaten Deli Serdang, termasuk di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.


Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 yang telah diperbarui melalui PP No. 66 Tahun 2010, yang secara tegas melarang tenaga pendidik melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan.


“Tidak ada alasan yang membenarkan pungutan, baik langsung maupun tidak langsung. Kegiatan seperti perpisahan atau karya wisata tidak termasuk dalam proses belajar-mengajar yang bersifat wajib,” tegas Herdensi, Rabu (24/4/2025).


Ia juga menyoroti Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang melarang satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikelola pemerintah untuk menarik biaya dari peserta didik, terutama untuk kegiatan non-pembelajaran.


Lebih lanjut, Herdensi meminta kepala daerah serta dinas pendidikan untuk bertindak tegas terhadap sekolah yang kedapatan melakukan pungutan. Ia menekankan bahwa dana yang telah dipungut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang bersangkutan harus dievaluasi.


“Jangan biarkan praktik ini terus berulang. Evaluasi menyeluruh dan sanksi administratif perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera,” imbuhnya.


Ombudsman Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi layanan pendidikan di daerahnya masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan pungutan liar melalui kanal pengaduan resmi Ombudsman.


“Partisipasi publik sangat penting demi terciptanya layanan pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Herdensi. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!