Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Terkait Perkara CPO

Zulkarnaen_idrus
0

Jakarta, 14 April 2025 — Mediabahri.com | Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kasus dugaan suap yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan pengadilan. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pada Sabtu malam, 13 April 2025, karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Penangkapan MAN dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung bersama tiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, serta dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara tiga korporasi raksasa yang tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yaitu:

✓  PT Permata Hijau Group (5 anak         perusahaan)
✓  PT Wilmar Group (5 anak               perusahaan)
✓  PT Musim Mas Group (7 anak       perusahaan)

Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya dituntut karena dianggap merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode Januari hingga April 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing korporasi untuk membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebagai berikut:

1. Permata Hijau Group: Rp 937 miliar
2. Wilmar Group: Rp 11,88 triliun
3. Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun

Namun, dalam keputusan yang menuai kontroversi, majelis hakim memutuskan bahwa meski perbuatan para terdakwa terbukti, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana. Putusan inilah yang kemudian memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa perkara dan suap dalam proses peradilan.

Barang Bukti: Uang Tunai dan Mobil Mewah

Dalam penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai SGD 40.000, USD 5.700, Yuan 200, dan Rp 10,8 juta di rumah WG
SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11,1 juta di dalam mobil WG
Rp 136,9 juta di rumah AR

Uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia) dalam tas milik MAN, dengan nilai total fantastis

Selain itu, dari rumah Ariyanto, turut disita:

✓ 1 unit Ferrari Spider
✓ 1 unit Nissan GT-R
✓ 1 unit Mercedes-Benz

Tamparan Bagi Dunia Peradilan

Penangkapan Muhammad Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan baru-baru ini dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. (Red)
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!