Medan, MEDIABAHRI.com | Ketua OKK Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni, secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online, Leo Sembiring. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Polisi harus bertindak cepat. Bila bukti sudah cukup, segera tangkap pelakunya. Tindakan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Dudi Efni dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Dudi menekankan bahwa penganiayaan terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia meminta agar pelaku dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana hingga dua tahun penjara.
Menurut keterangan Dudi, kasus ini bermula ketika Leo Sembiring mengkonfirmasi dugaan bangunan ilegal yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku pemilik bangunan, diduga bernama Os alias Oscar Sebayang, menghubungi Leo dan mengajaknya bertemu.
Pertemuan yang awalnya diduga untuk klarifikasi justru berujung insiden kekerasan. Pada 18 April 2025, Leo Sembiring diduga dianiaya oleh Os. “Leo dicekik, bajunya dikoyak, bahkan pelaku mengancam akan menelanjanginya. Karena merasa terancam, Leo melarikan diri tanpa alas kaki dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan,” ungkap Dudi.
Leo Sembiring membenarkan peristiwa tersebut. Ia menambahkan bahwa Oscar menyebut pertemuan itu atas arahan Camat Medan Tuntungan. “Saya dianiaya dengan keji. Ini bukan hanya serangan terhadap saya pribadi, tapi juga terhadap kebebasan pers. Saya berharap pelaku dihukum sesuai UU Pers,” tegas Leo.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, SIK, saat dikonfirmasi menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Silakan buat laporan, kami atensi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH, MH, menegaskan bahwa laporan Leo Sembiring sedang diproses. “Kami mohon bersabar, kasus ini sedang kami tuntaskan secepatnya,” kata Kanit.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers di tanah air.
Laporan: A. Zulfahri Tanjung