Langkat – MEDIABAHRI.com | Transparansi pejabat publik kembali jadi sorotan di Kabupaten Langkat. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua pejabat strategis di daerah tersebut: Sekretaris Daerah (Sekda) Amril, dan Kepala Bappeda Penelitian dan Pengembangan, Rina Wahyuni Marpaung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa dari tahun 2017 hingga 2024, total nilai harta kekayaan yang dilaporkan oleh keduanya selalu identik—tanpa selisih satu rupiah pun.
Menariknya, Rina dan Amril diketahui merupakan pasangan suami istri, sebagaimana dikutip dari Portibi DNP, Rabu (16/4). Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang validitas pemisahan harta dalam laporan LHKPN mereka, yang seharusnya bersifat individual.
“Namanya suami istri, harta suami ya harta istri, tapi harta istri belum tentu harta suami. Tapi ini kok bisa sama terus jumlahnya? Aneh juga,” ungkap salah seorang warga Langkat yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu siang (16/4).
Tak hanya soal identik, warga juga mempertanyakan mengapa tidak ada pertumbuhan kekayaan yang signifikan, bahkan justru mengalami penurunan pada tahun 2024, meskipun keduanya telah menduduki jabatan penting sejak beberapa tahun terakhir.
“Kalau benar-benar transparan, kenapa hartanya bisa stagnan bahkan turun? Masak menjabat dari 2019 sampai 2023 tidak nambah harta? Ini yang perlu diperiksa,” lanjutnya.
Infografis: Rekapitulasi Data LHKPN Amril & Rina Wahyuni Marpaung
Amril (Sekda Kabupaten Langkat)
- 2017: Rp 5.367.458.641
- 2018: Rp 7.416.694.580
- 2019: Rp 10.002.807.504
- 2020: Rp 10.691.665.545
- 2021: Rp 10.883.757.430
- 2022: Rp 10.978.938.177
- 2023: Rp 10.103.041.027
- 2024: Rp 9.927.807.633
Rina Wahyuni Marpaung (Kepala Bappeda Penelitian dan Pengembangan)
- 2017: Rp 5.367.458.641
- 2018: Rp 7.416.694.580
- 2019: Rp 10.002.807.504
- 2020: Rp 10.691.665.545
- 2021: Rp 10.883.757.430
- 2022: Rp 10.978.938.177
- 2023: Rp 10.103.041.027
- 2024: Rp 9.927.807.633
Kesamaan nilai kekayaan selama delapan tahun berturut-turut itu pun memunculkan dugaan bahwa pelaporan LHKPN dilakukan secara bersama, bukan terpisah sebagaimana mestinya. Padahal, menurut regulasi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan pribadi masing-masing.
Masyarakat kini menuntut KPK untuk melakukan audit mendalam terhadap laporan kekayaan keduanya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta integritas pejabat publik yang bersangkutan.
Redaksi: Zulkarnain Idrus | MEDIABAHRI.com