Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data oleh PNM Mekaar, IRT di Binjai Tempuh Jalur Hukum

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai Utara – Mediabahri.com | Julirawati, ibu rumah tangga asal Binjai Utara yang akrab disapa Juli, mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data oleh pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar. Juli dituduh memiliki pinjaman sebesar Rp7 juta, padahal dirinya menegaskan tidak pernah mengajukan maupun menerima dana tersebut. Tak terima dengan tuduhan itu, Juli kini menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.


Kronologi: Ditodong Tuduhan Tanpa Bukti

Peristiwa bermula pada Rabu, 19 Maret 2025. Saat itu, Juli sedang membersihkan halaman rumah lamanya di Perumahan Anugrah Asri, Jalan Gumba, Lingkungan 10, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara. Seorang wanita yang mengaku sebagai petugas PNM Mekaar mendadak datang dan menuduh Juli memiliki tunggakan pinjaman.


“Saya kaget sekali. Tidak pernah merasa berutang, tapi dituduh begitu saja,” ungkap Juli. Petugas tersebut langsung pergi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Data Pinjaman Janggal, Juli Merasa Difitnah

Keesokan harinya, Juli bersama keluarganya mendatangi kantor PNM Mekaar. Ia awalnya hanya ingin meminta bukti pelunasan atas pinjaman lama sebesar Rp3 juta yang telah lunas beberapa tahun lalu. Namun, ia justru dikejutkan oleh print out data yang menunjukkan bahwa namanya tercatat memiliki pinjaman baru senilai Rp7 juta, serta pinjaman sebelumnya sebesar Rp5 juta—dua pinjaman yang menurutnya tidak pernah dia ajukan.

“Saya merasa nama dan data saya disalahgunakan. Ini sudah tidak bisa ditoleransi,” kata Juli.


Alih-alih mendapatkan klarifikasi, pihak PNM tetap bersikukuh bahwa data Juli sah secara administratif dan menuntutnya untuk bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.


Permintaan Bukti Ditolak, PNM Dinilai Tidak Transparan

Tak puas, pada 14 April 2025, Juli kembali mendatangi Kantor PNM Mekaar yang berlokasi di Bougenville, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Ia menyerahkan surat permohonan resmi permintaan data peminjaman, sesuai arahan dari Kepala Area 2, Maisarah. Namun Kepala Unit Binjai Utara 2, Nurul Amalia, menolak memberikan dokumen bukti pinjaman dengan alasan harus menunggu persetujuan dari atasan.


Meski surat permohonan sudah dibuat sesuai prosedur, PNM Mekaar tak kunjung memberikan jawaban jelas. Bahkan, Juli mendengar kabar miring bahwa dirinya kabur setelah menerima pencairan dana Rp7 juta—isu yang ia sebut sebagai fitnah yang merugikan nama baiknya.


Padahal, sesuai SOP resmi PNM Mekaar, setiap pengajuan pinjaman wajib dilengkapi dengan:

  • Tanda tangan peminjam, ketua kelompok, dan saksi
  • Bukti foto serah terima uang
  • Verifikasi langsung di lokasi oleh petugas

Namun ketika Juli meminta bukti-bukti tersebut, pihak PNM menolak memberikan keterangan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi manipulasi data oleh oknum tertentu di tubuh PNM.


Langkah Hukum: Tuntut Penegakan Keadilan

Juli merasa dilecehkan dan dipermainkan oleh lembaga yang seharusnya profesional. Pada 24 Maret 2025, ia secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.


“Nama saya dicemarkan, data saya disalahgunakan, dan saya diperlakukan tidak adil. Saya minta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Juli.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PNM Mekaar terkait kasus ini. Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum bergerak cepat demi menjamin keadilan dan menjaga kredibilitas sistem keuangan mikro di Indonesia.

Laporan: Zoelidrus | Editor: Redaksi Mediabahri.com

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!