Aceh - Mediabahri.com | Polemik terkait penggunaan Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, perhatian publik tertuju pada rencana pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di 24 kecamatan, yang diduga hanya menghabiskan anggaran tanpa adanya realisasi nyata untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan desa.
Sebelumnya, Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, telah membuat pernyataan disalah satu media, meminta agar Bupati Aceh Timur menghentikan kegiatan Bimtek yang dinilai sarat nuansa bisnis dan korupsi. Pernyataan tersebut dimuat pada Selasa, 25 Maret 2025.(M.GWI.CO.ID)
Berdasarkan data sementara yang diperoleh pihak DPC LAKI Aceh Timur, kegiatan Bimtek yang direncanakan akan dilaksanakan di 24 kecamatan ini berpotensi menyedot anggaran hingga Rp160 juta untuk setiap kecamatan, tergantung jumlah desa di masing-masing wilayah.
Beberapa kecamatan yang masuk dalam perencanaan pelatihan Bimtek tersebut antara lain Simpang Ulim, Julok, Nurussalam, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak, Rantau Selamat, Birem Bayeun, Serbajadi, Rantau Peureulak, Pantee Bidari, Madat, Indra Makmur, Idi Tunong, Banda Alam, Peudawa, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Sungai Raya, Simpang Jernih, Darul Ihsan, Peunaron, Idi Timur, dan Darul Falah.
Saiful Anwar menyatakan bahwa kegiatan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk penyelewengan anggaran dan praktik korupsi terselubung. Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik jual-beli buku dengan harga tidak wajar di instansi pemerintahan Aceh Timur.
“Dengan ini saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Aceh untuk mengantisipasi kegiatan Bimtek yang diduga hanya menjadi ajang foya-foya tanpa manfaat. Padahal, kebutuhan setiap desa masih sangat banyak yang harus dipenuhi melalui dana desa,” tegas Saiful Anwar kepada media ini pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 17.38 WIB.
Ia juga membeberkan data sementara terkait rincian kegiatan Bimtek, yang melibatkan intervensi surat dari APDESI dan prioritas kabupaten dengan nilai Rp68.500.000,- serta intervensi Muspika dengan nilai Rp43.000.000,-. Total anggaran yang tercatat mencapai Rp111.500.000,-, yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat desa.
Saiful menegaskan bahwa penggunaan ADD semestinya difokuskan untuk pembenahan dan pemenuhan kebutuhan dasar di setiap gampong, bukan untuk kegiatan yang diduga hanya menguntungkan segelintir pihak.
DPC LAKI Aceh Timur mendesak pemerintah daerah dan APH segera melakukan audit serta pengawasan ketat terhadap penggunaan ADD agar tidak disalahgunakan dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat di akar rumput.
Reporter: TIM