Medan, 24 April 2025 – Mediabahri.com | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana fiskal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan ini disampaikan langsung oleh jajaran pengurus Badko HMI Sumut sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum dan transparansi anggaran publik.
Ketua Badko HMI Sumut, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat terkait ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penggunaan dana fiskal yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
"Kami mencium adanya pelanggaran terhadap asas-asas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Ketua Badko HMI Sumut.
Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan anggaran publik merupakan bentuk kejahatan yang dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami meminta Kejatisu untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Badko HMI Sumut juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung dan data awal sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang diduga bermasalah.
Langkah ini merupakan bentuk peran aktif mahasiswa sebagai kontrol sosial dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
Pihak Kejatisu belum memberikan pernyataan resmi atas laporan tersebut, namun sejumlah pejabat menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)