Mediabahri.com - LABUAN BAJO, – Pembangunan Tembok Penahan Tanah ( TPT) milik BPOLBF yang dikerjakan oleh PT Cipta Jaya Piranti yang berkantor di Jakarta rencananya akan di bongkar kembali oleh para pekerja lapangan karna upahnya belum dibayar sepenuhnya sekitar Puluhan Juta rupiah.
Saat ditemui media ini di lokasi proyek, (Jumat, 28/03/2025) salah satu pekerja lapangan yang enggan dimediakan namanya, menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah rampung dikerjakan tiga Minggu yang lalu dan sudah di opname oleh Konsultan, Sub Kontraktor, PPK dari pihak BPOLBF Labuan Bajo.
Sebelumnya kata pekerja, kami telah membuat sebuah kesepakatan antara pekerja, Sub Kontraktor/Pelaksana PT Cipta Jaya Piranti dan PPK BPOLBF yang menyatakan kesepakatan untuk pembayaran upah pekerja setelah dua hari kerja langsung di opname dan dibayar lunas.
"Kesepakatan itu telah di langgar oleh pihak terkait dan hari ini sudah terhitung 3 Minggu lebih tapi upah kami tak kunjung di bayar,"ungkapnya
Beberapa hari ini kami mendapatkan informasi dari pihak BPOLBF Labuan Bajo bahwa anggaran pekerjaan ini sudah pada proses pembayaran termin ke tiga atau sudah dibayar penuh ke pihak PT Cipta Jaya Piranti saat dua hari setelah di opname pekerjaannya, namun yang terjadi sekarang bahwa PT Cipta Jaya Piranti tidak konsisten dengan hasil kesepakatan yang telah dibuat untuk membayar upah kami sebagai pekerja lapangan," ungkapnya
Untuk itu lanjutnya pekerja sangat kecewa dan akan mengambil tindakan tegas atau membongkar pekerjaan DPT berlokasi di objek wisata Para Puar ini jika pihak PT Cipta Jaya Piranti tidak membayar upahnya secepatnya dan mereka memberikan waktu satu kali dua puluh empat jam (1 × 24 jam) agar upahnya dibayar.
"Upah itu adalah Hak kami, jerih payah hasil keringat darah kami dan jika tidak dibayar secepatnya kami akan robohkan DPT nya dan menuntut secara aturan/hukum yang berlaku ke pihak berwajib," Tegasnya
Sementara Plt. Direktur Utama BPOLBF Fransiskus Teguh menjelaskan bahwa sehubungan dengan isu yang berkembang terkait dengan pembayaran upah bagi pekerja lokal dalam proyek pembangunan jalan menuju Para puar yang dikerjakan oleh kontraktor, pengajuan pencairan anggaran sudah dilakukan dan sudah dicairkan pada Senin, 24 Maret 2025 kepada pihak kedua dalam hal ini Kontraktor.
Adapun terkait Sub Kontraktor, perjanjian kerja mereka dilakukan secara langsung dengan pihak Kontraktor dan bukan dengan pihak BPOLBF. Sehingga secara resmi tidak berkaitan langsung dengan BPOLBF,"ujarnya
Kemudian, BPOLBF sangat mengutamakan kesejahteraan pekerja lokal dalam setiap proyek yang kami fasilitasi. Salah satu komitmen kami adalah memastikan bahwa setiap pekerja, khususnya yang berasal dari daerah sekitar, menerima hak mereka, termasuk upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara dalam proses pembayaran bagi Upah Pekerja Lokal Pihak Kontraktor telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran upah kepada pekerja lokal. Namun, kami sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pembayaran tersebut rupanya belum semuanya selesai dilakukan sesuai dengan waktu yang kedua belah pihak (Kontraktor dan Subkontraktor) sepakati.
Pengajuan pencairan anggaran sudah dilakukan dan sudah dicairkan pada Senin, 24 Maret 2025 kepada pihak kedua dalam hal ini Kontraktor dan BPOLBF telah melakukan tiga kali pembayaran (Termin) kepada pihak kedua (Kontraktor) yaitu: Termin 1, (9Desember 2024) Termin 2, (27 Desember 2024) Termin 3, (24 Maret 2025).
Adapun terkait Sub Kontraktor, perjanjian kerja mereka dilakukan secara langsung dengan pihak Kontraktor dan bukan dengan pihak BPOLBF. Sehingga secara resmi tidak berkaitan langsung dengan BPOLBF.
"Pihak subkontraktor sendiri telah bertemu BPOLBF agar dapat difasilitasi dan dimediasi dengan pihak kontraktor dan BPOLBF telah mencoba melakukan mediasi agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi bersama terkait masalah yang ada,"jelasnya
Tindak Lanjut dari BPOLBF yaitu
BPOLBF telah memberikan peringatan kepada kontraktor (PT Cipta Jaya Piranti red) terkait kewajiban pembayaran tersebut dan akan terus mengawasi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hak pekerja lokal segera dipenuhi.
"Jika diperlukan, kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku dalam proyek ini,"tegas Frans Teguh Plt. Direktur utama BPOLBF.
Sebelum berita ini diterbitkan, Media ini telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan via telpon namun pihak PT Cipta Jaya Piranti tidak merespon.
Red