Sidang Kasus Korupsi PDAM Tirtasari Binjai Kembali Digelar, Saksi Ungkap Pemberian Fee Proyek

Zulkarnaen_idrus
0



Medan, 17 Maret 2025 –  Mediabahri.com | Sidang tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018-2022 di PDAM Tirtasari Kota Binjai kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (17/03/2025).


Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai menghadirkan tiga saksi, yaitu Ira Muhammad Sunanda, SE (IMS) selaku Kepala Seksi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, Sufianto (S) sebagai Direktur CV. Abhinaya, dan Muhammad Yasir Nasution, S.Pd. (MYN) selaku Direktur CV. Lingkar Cita. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nazir, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Zufida Hanum, S.H., M.H., dan Ruritaa Ningrum, S.H.


Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Ir. Taufik, mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Farida Hanum sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta Rudi Syahputra, pihak rekanan yang mengerjakan proyek di PDAM tersebut.


Pengakuan Saksi Soal Fee Proyek

Dalam keterangannya, saksi S dan MYN mengungkapkan bahwa mereka telah dua kali menandatangani kontrak kerja di PDAM Tirtasari Binjai. Proyek yang mereka kerjakan meliputi pemasangan pompa air di gedung pengolahan (intake) Marcapada serta jaringan pipa distribusi air ke pelanggan.


Kedua saksi juga mengaku menerima fee proyek sebesar 2% dari terdakwa Rudi Syahputra setiap kali menandatangani kontrak proyek. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh pengerjaan proyek di lapangan dilakukan sendiri oleh Rudi Syahputra.


Lebih lanjut, saksi S dan MYN menyatakan bahwa mereka tidak mengenal ataupun menjanjikan sesuatu kepada terdakwa Ir. Taufik dan Farida Hanum. Semua urusan proyek, mulai dari penawaran hingga pembayaran, dikendalikan sepenuhnya oleh Rudi Syahputra.


Terdakwa Rudi Syahputra sendiri tidak membantah keterangan para saksi. Ia mengakui memberikan fee sebesar 2% sebagai bayaran untuk meminjam perusahaan kedua saksi tersebut. Namun, Rudi menambahkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan S dan MYN, melainkan berkomunikasi melalui seorang perantara.


Sidang Berlanjut

Usai mendengarkan keterangan dari saksi-saksi serta tanggapan dari para terdakwa, sidang ditutup untuk hari ini. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 24 Maret 2025, untuk mendengar keterangan saksi lainnya dan mendalami dugaan kerugian negara dalam kasus ini.


Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini serta tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!