Pemutusan Listrik LPJU di Jembatan Pahlawan Binjai: Kadis PUTR Ridho Indah Purnama Diduga Buang Bola Lari Dari Tanggung Jawab

Zulkarnaen_idrus
0


Binjai, 25 Maret 2025 – Pemutusan aliran listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jembatan Pahlawan, Kota Binjai, kembali terjadi pada 24 Maret 2025. Tindakan ini diambil oleh PT PLN (Persero) setelah ditemukan dugaan pencurian listrik yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025 saat tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Binjai Kota melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya sambungan ilegal langsung ke jaringan PLN. Dugaan pencurian ini berulang kali terjadi, dan setiap kali listrik diputus, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai justru menyambungkan kembali tanpa koordinasi dengan PLN.


Kadis PUTR Ridho Indah Purnama ketika dikonfirmasi terkesan melarikan persoalan dari tanggungjawab dan buang bola.

"Coba PLN itu suruh ungkapin ke masyarakat PBJT TL itu kemana aja," ucapnya


Dugaan Penyimpangan Pemakaian Listrik

Saat pemeriksaan, PLN mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas infrastruktur jembatan. Namun, ketika ditanya soal sumber listrik, perwakilan PUTR menyebut bahwa LPJU mengambil daya dari KWh meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa listrik LPJU terhubung ke KWh meter milik rumah pelanggan, bukan meteran resmi untuk penerangan jalan. Bahkan, daya yang digunakan mencapai 21 Ampere, sementara seharusnya pemerintah mengajukan pemasangan daya resmi minimal 5500 VA (25 Ampere) agar sesuai aturan.


Hal lain yang mencurigakan adalah adanya transaksi pembelian token listrik pada 19 Maret 2025, sehari setelah pemutusan listrik ilegal. PLN juga menemukan bahwa KWh meter yang digunakan bukan untuk kategori LPJU, melainkan milik perorangan dengan tarif rumah tangga.


Pemko Binjai Dinilai Tidak Taat Aturan

Menurut peraturan daerah, setiap pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 10% yang seharusnya digunakan untuk membiayai LPJU. Namun, dalam kasus ini, dana pajak tersebut dipertanyakan penggunaannya karena listrik untuk penerangan jembatan justru diduga bersumber dari pencurian daya PLN.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH, menilai kejadian ini mencoreng nama baik Pemko Binjai. "Sangat memalukan, pemerintah kota malah tidak menaati aturan.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!