MEDAN | Mediabahri.com | Muhammad Zulfahri Tanjung, mengecam pemilik Bangunan Pabrik Roti yang diduga berdiri diatas melanggar sempadan sungai, Dinas Sumber Daya Air Kota Medan' tutup mata, Kami 13/03/2025.
Diduga pemilik pabrik roti tersebut tidak Mengindahkan Resusitasi Sungai, "Upaya Mengembalikan Kondisi Sungai Ke Keadaan Semula dan Berfungsi Dengan Baik" .
Hal tersebut terjadi diduga karena adanya pembiaran oleh Dinas terkait tanpa ada pengawasan. Hal ini dilakukan oleh pengusaha roti yang mendirikan bangunan sampai bibir/ tepi sungai atau Sempadan sungai, di Kelurahan Titi Kuning,Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Dimana Sempadan sungai adalah garis maya yang ditetapkan untuk melindungi sungai. Garis sempadan sungai diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Peraturan Daerah (Perda).
Serta Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang seharusnya dikelola oleh Dinas Air dan tidak dapat dikuasai oleh perorangan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai" sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai sempadan sungai:
1.Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul.
2.Garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kedalaman sungai.
3.Garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut minimal 100 meter dari tepi sungai.
4.Sempadan sungai merupakan lahan konservasi yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air.
5.Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya. Sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tetumbuhan dan/atau lahan basah.
Muhammad Zulfahri Tanjung menegaskan, apa yang dilakukan pengusaha roti tersebut tidak bisa dibenarkan lagi, dimana diduga Dinas Sumber Daya Air Kota Medan, telah memberikan ruang kepada pengusaha roti tersebut untuk mendirikan Bangunan nya di jalur Hijau atau Sempadan sungai.
Zulfahri meminta kepada Rico Waas selaku Walikota Medan, agar mengambil tindakan tegas kepada Dinas Sumber Daya Air ,Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning serta pemilik/ pengusaha Roti tersebut, karena sudah jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) PP No. 35 tahun 1991 tentang Sungai "sungai dikuasai oleh negara yang pelaksanaanya dilakukan oleh pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa Kota Medan sering dilanda banjir, salah satu penyebabnya adalah aliran sungai yang semakin menyempit. Hal ini lah salah satu yang mengakibatkan sungai meluap. Penyempitan aliran sungai tersebut diakibatkan banyaknya bangunan berdiri di sempadan sungai. Ia juga mengatakan Banjir adalah salah satu permasalahan yang tidak pernah selesai di Kota Medan.
Saya berharap kepada Bapak Walikota Medan Rico Waas, untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik pengusaha pabrik roti tersebut, yang diduga keras bermain mata dengan instansi terkait dalam pendirian bangunan nya, tegas ucap Muhammad Zulfahri Tanjung. (ZOEL/TJ)