Kesultanan Deli Ajukan Gugatan di PN Lubuk Pakam Terkait Penguasaan Tanah Konsesi

Zulkarnaen_idrus
0


Lubuk Pakam, 28 Maret 2025Mediabahri.com |  Kesultanan Deli, melalui kuasa hukumnya, secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait penguasaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Deli kepada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij.


Tanah tersebut awalnya diberikan dalam bentuk konsesi kepada Deli Maatschappij pada masa kolonial. Seiring waktu, kepemilikan tanah ini berpindah ke perusahaan perkebunan negara yang mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur. Saat ini, tanah tersebut berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara 1 Divisi 1 Tanjungmorawa, setelah sebelumnya dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) Tanjungmorawa.


Gugatan ini diajukan dengan registrasi perkara Nomor: 73/Pdt.G/2025/PN.Lbp dan 74/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada 28 Februari 2025. Pihak Kesultanan Deli menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari konsesi Kesultanan Deli dan bukan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.


"Kami menegaskan bahwa tanah ini berasal dari konsesi Kesultanan Deli dan bukan merupakan milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan hak-hak Kesultanan Deli tetap terjaga," ujar kuasa hukum Sultan Deli dalam pernyataannya.


Kesultanan Deli berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan bahwa hak-hak Kesultanan Deli tidak diabaikan.


Saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik sesuai dengan jalannya proses hukum.

(Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!