KEJARI BATUBARA TETAPKAN KADIS KOMINFO SUMUT SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI

Zulkarnaen_idrus
0


Batubara – Mediabahri com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu (26/3/2025). Penetapan ini dilakukan setelah Kejari Batubara menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.


Kasus ini bermula saat Ilyas Sitorus menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat lunak tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar.


Menurut informasi, Ilyas Sitorus telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik untuk memberikan keterangan, namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut. Akibatnya, Kejari Batubara akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menanggapi penetapan tersangka ini, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait kasus tersebut sejak hari sebelumnya. “Sudah dilaporkan kemarin sama Pak Sekda. (Kadis Kominfo ditahan),” ujar Bobby Nasution pada Kamis (27/3/2025).


Bobby juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak menyalahgunakan uang rakyat. “Tanggapannya, ya makanya jangan korupsi lah," ucap Bobby.


Reporter: ZoelIdrus

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!