Medan – Mediabahri.com | Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita SH, SIK, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara mobil yang ditilang. Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan di masyarakat.
"Kami akan membuka masalah ini secara terang benderang dengan memanggil petugas dan pelanggar kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui Briva," ujar AKBP I Made Parwita, Jumat (14/3/2025).
Sebelumnya, seorang pengendara roda empat dengan nomor polisi BL 8469 DI diberhentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) di Simpang Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Rabu (12/3/2025). Pengendara tersebut dikenakan tilang karena kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni mengalami kelebihan muatan (overload) dan dimensi yang tidak sesuai.
Menanggapi tuduhan yang beredar bahwa pelanggar diminta menyerahkan sejumlah uang kepada petugas, Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan, AIPTU SR. Simanjuntak, dengan tegas membantah.
"Kami tidak ada meminta sejumlah uang kepada pelanggar. Yang benar adalah pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500.000 ke negara melalui Briva," jelasnya.
Lebih lanjut, AIPTU SR. Simanjuntak menerangkan bahwa petugas hanya membantu pelanggar dalam proses pembayaran. "Pelanggar diarahkan untuk membayar denda melalui Briva di Indomaret, tetapi karena tidak mengerti cara pembayarannya, petugas membantu melakukan pembayaran melalui aplikasi BRIMO. Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran juga diperlihatkan kepada pelanggar," tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam menerima informasi dan tidak mudah percaya terhadap berita yang belum terbukti kebenarannya. "Petugas kepolisian telah melakukan penertiban dengan strategi preemtif, preventif, dan represif sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa memahami proses penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (ZOEL/TJ)