Masa Tahanan Diduga Berakhir, Starlina Hutajulu Masih Ditahan; Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Padang Sidempuan

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Medan – Penahanan terhadap Starlina Hutajulu oleh Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena kliennya disebut masih berada dalam tahanan meski masa penahanan di tingkat penyidikan telah berakhir pada 8 Juli 2026.


Penasihat Hukum Starlina Hutajulu, Hadi Alamsyah Harahap, S.H. dan Pangihutan Tondi Lubis, S.H., M.H., menegaskan bahwa KUHAP secara tegas mengatur batas maksimal penahanan oleh penyidik kepolisian, yakni 20 hari dan hanya dapat diperpanjang selama 40 hari atas persetujuan Penuntut Umum. Dengan demikian, total masa penahanan di tingkat penyidikan tidak boleh melebihi 60 hari.


Menurut tim kuasa hukum, apabila jangka waktu tersebut telah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) ataupun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.


"Masa penahanan klien kami telah berakhir pada 8 Juli 2026. Namun hingga kini perkara belum juga P-21, sementara klien kami masih ditahan. Kami menilai kondisi ini patut dipertanyakan dan meminta penyidik segera membebaskan klien kami sesuai ketentuan KUHAP," tegas Hadi Alamsyah Harahap dan Pangihutan Tondi Lubis.


Kuasa hukum menyatakan penahanan merupakan bentuk pembatasan hak asasi seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan wajib dilaksanakan secara ketat sesuai KUHAP. Mereka menilai setiap penyimpangan terhadap batas waktu penahanan berpotensi mencederai prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.


Menurut mereka, apabila benar seseorang tetap ditahan setelah masa penahanan berakhir tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penahanan yang tidak sesuai prosedur dan dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme hukum yang tersedia.


Tim penasihat hukum juga mendesak pimpinan Polres Padang Sidempuan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran terhadap hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang.


Mereka berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum dengan mengambil langkah sesuai ketentuan KUHAP, baik melalui pelimpahan perkara yang telah memenuhi syarat maupun dengan mengeluarkan kliennya dari tahanan apabila masa penahanan memang telah berakhir.


Hingga berita ini diterbitkan, Mediabahri.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Padang Sidempuan maupun Kasat Reserse Narkoba terkait status perkara, dasar hukum penahanan yang masih dilakukan, serta tanggapan atas pernyataan kuasa hukum. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, Mediabahri.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!