
Mediabahri.com | Batam – Polemik penanganan kasus Playgroup Djuwita Batam terus bergulir dan kini menjelma menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Kota Batam. Perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada status tersangka yang disematkan kepada seorang ibu yang anaknya diduga menjadi korban perundungan, tetapi juga pada bagaimana proses penyidikan dijalankan.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh dan objektif sebelum keputusan hukum yang berdampak besar terhadap hak seseorang diambil?
Kasus ini bermula dari laporan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap seorang ibu yang sebelumnya datang ke sekolah untuk mempertanyakan kondisi anaknya. Di sisi lain, kuasa hukum menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan profesional yang menyebut anak tersebut mengalami trauma psikologis berat.
Fakta inilah yang kemudian memantik perhatian masyarakat luas.
Kuasa hukum tersangka, Anrizal, S.H., secara terbuka meminta agar seluruh proses penyidikan dapat diuji secara transparan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga memiliki hak untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap klien kami. Karena itu kami meminta seluruh dokumen yang diperlukan agar perkara ini dapat dikaji secara utuh dan objektif," ujarnya.
Menurut Anrizal, keterbukaan sangat penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami tidak mencari konflik dengan institusi mana pun. Yang kami perjuangkan adalah hak hukum klien kami dan kepastian bahwa seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh," tegasnya.
SOROTAN PUBLIK MAKIN MENGUAT
Mediabahri.com mencermati bahwa perkara ini telah berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek sekaligus: perlindungan terhadap anak dan profesionalitas penegakan hukum.
Ketika seorang anak disebut mengalami trauma psikologis berat dan orang tuanya justru berstatus tersangka, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana keseluruhan rangkaian fakta tersebut ditempatkan dalam proses penyidikan.
Pertanyaan publik bukanlah bentuk intervensi terhadap hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan konsekuensi dari pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Karena itu, keterbukaan penyidik dalam menjelaskan dasar-dasar hukum yang digunakan akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
PRAKTISI HUKUM INGATKAN KONSEKUENSI JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN
Praktisi Hukum Nasional Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap penyidik wajib bekerja berdasarkan ketentuan hukum, Peraturan Polri, dan Kode Etik Profesi Polri.
"Profesionalitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Setiap tindakan penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, dan administratif," ujarnya.
Menurut Ahmad Zulfikar, apabila melalui mekanisme pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan, maka tersedia instrumen penegakan disiplin dan kode etik yang telah diatur dalam lingkungan Polri.
"Jika terbukti ada pelanggaran, terdapat mekanisme sanksi disiplin, sanksi etik, sanksi administratif, dan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Semua itu harus melalui proses pemeriksaan yang sah dan objektif," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan publik bukanlah ancaman bagi institusi penegak hukum.
"Justru transparansi akan memperkuat legitimasi penyidikan. Jika proses sudah benar, maka pengujian hukum akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan, koreksi adalah bagian dari profesionalitas," katanya.
KINI PUBLIK MENUNGGU
Sorotan terhadap perkara ini kini tidak hanya mengarah pada substansi kasus, tetapi juga pada bagaimana Polresta Barelang menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik menunggu penjelasan yang berbasis fakta.
Publik menunggu transparansi yang nyata.
Dan publik menunggu pembuktian bahwa prinsip PRESISI benar-benar dijalankan dalam setiap proses penegakan hukum, terutama ketika perkara tersebut menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan.
Keadilan juga harus terlihat ditegakkan melalui proses yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (FH)
Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
