Ketua BPD Desa Tarumanegara Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan

By ENI
0

 

Pandeglang, Banten – 13 Februari 2026 - mediabahri.com ll Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tarumanegara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, berinisial A.R., menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah Panimbang.


Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa bukan hanya Ketua BPD, tetapi juga beberapa anggota BPD Desa Tarumanegara diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Tim investigasi yang dipimpin M. Sutisna telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Tarumanegara melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Sekretaris Desa membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.


“Sudah sejak lama. Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung ke kepala desa,” ujarnya.


Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tarumanegara maupun Camat Cigeulis belum membuahkan hasil karena keduanya tidak dapat dihubungi.


M. Sutisna kemudian mengonfirmasi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka membenarkan dugaan tersebut dan menyatakan bahwa lebih dari satu anggota BPD di Desa Tarumanegara diduga merangkap jabatan sebagai PPPK.


Sementara itu, saat dikonfirmasi langsung, A.R. selaku Ketua BPD Desa Tarumanegara mengakui dirinya bertugas sebagai PNS di wilayah Panimbang.


Dugaan Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas DPRD


Kasus dugaan rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi di Desa Tarumanegara. Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, antara lain Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, dan Sumur.


Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.


Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan


Secara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK maupun PNS dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.


Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.


Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.


Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.


Kini masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat lokal.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!